• Kamis, 28 September 2023

Polsek Lirik Ungkap Kasus Curanmor Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Residivis Kambuhan

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 12:25 WIB
Tersangka usai diamankan. (ft: ist)
Tersangka usai diamankan. (ft: ist)

 

INHU, RIAUSATU.COM - Polsek Lirik meringkus seorang residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah melancarkan aksinya di Desa Lambang Sari V, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pelaku berinisial BH alias Boby (30), terpidana kasus serupa yang baru beberapa hari menghirup udara bebas dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Ia diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, disebuah warung di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu pada Jumat (2/6/2/023) malam, sekitar pukul 21.00 Wib.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan diringkusnya resedivis kambuhan kasus Curanmor itu dalam tempo yang relatif singkat, tak sampai 24 jam.

Dijelaskan Misran, berawal pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, ayah korban pulang dari masjid setelah menunaikan shalat Subuh. Kemudian, ayah korban bertanya pada korban, Dwi Nova Heryanto (32), dimana sepeda motor Honda Verza Nopol BM 5694 VS milik korban dan dijawab ada di garasi. Ayah korban lalu menjawab jika sepeda motornya tidak ada di garasi.

Mendengar hal itu, korban langsung menuju garasi, benar saja, sepeda motornya tidak ada, padahal sebelum ayahnya ke masjid, sekitar pukul 04.30 Wib, sepeda motor itu masih ada.

Setelah dicari sekitar rumah, namun tak juga ditemukan. Hari itu juga, korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan korban,
Unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal mendapatkan info adanya transaksi sepeda motor yang jenisnya sama dengan milik korban.

Selanjutnya, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya memerintahkan PS Kanit Reskrim Aipda Asmadianto bersama anggotanya untuk memburu dan mengamankan pelaku.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 21.30 Wib, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan disebuah warung di Kelurahan Sekar Mawar, saat sedang menunggu calon pembelinya.

"Tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Verza sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses selanjutnya," pungkas Misran. ***

 

Editor: Daud Mahmud

Tags

Terkini

X