Polresta Pekanbaru Musnahkan 89,79 Gram Sabu dan 8.240 Butir Pil Ekstasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 10 Mei 2023 | 12:35 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Dadenpom Lanud Rusmin Noerjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. (ft: ist)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Dadenpom Lanud Rusmin Noerjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru memusnahkan 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi, Rabu (10/5/2023).

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara di blender, lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu dibuang ke dalam kloset kamar mandi.

Sebelum dimusnahkan, sabu dan pil ekstasi tersebut, lebih dulu diuji oleh petugas BNN Kota Pekanbaru.

"Jumlah barang bukti sabu seberat 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dalam keterangannya.

Jefri menyebut, untuk tersangkanya ada 6 orang dengan dua kasus berbeda yakni, M Farid Aditya, Yabes Luis Sitoru, Firdaus, Ade Rahmata, Sofian Efendi dan Dewa Susanto.

""Tersangkanya ada 6, orang. Mereka ditangkap pada bulan Maret 2023 lalu," ujar Kombes Jefri.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pemusnahan ini, pejabat dari BNN Kota Pekanbaru, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dadenpom Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika ikut serta secara simbolis melakukan pemusnahan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X