Biadab, Ayah Tiri di Inhu Setubuhi Anaknya Puluhan Kali

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:05 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)
Gambar ilustrasi. (ft: int)

 

RENGAT, RIAUSATU.COM - Seorang ayah di Rengat tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga puluhan kali. Pria itu berinisial SR (41) warga Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan ibu kandung korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.

"Tersangka BR ditangkap pada Selasa 29 Maret 2023, pukul 17.00 WIB, saat berada dirumahnya," kata Misran mewakili Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Rabu (29/3/2023).

Berdasarkan keterangan korban Melati (13), pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban hingga puluhan kali.

"Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak bulan Agustus 2022 lalu sewaktu mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan dan masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu," jelasnya.

Misran mejelaskan, dari pengakuan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya saat keadaan rumah sepi atau saat ibu korban tak berada dirumah.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu," kata Misran.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X