Kasus Prajurit TNI Ditikam di Tangerang: Kronologi Cekcok saat Beli Sate Taichan hingga Peran 7 Tersangka

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 28 Juli 2026 | 13:59 WIB
Kasus pengeroyokan dan penusukan prajurit TNI AD di Tangerang karena cekcok antrean sate taichan. (f: Instagram/reskrim.tangsel)
Kasus pengeroyokan dan penusukan prajurit TNI AD di Tangerang karena cekcok antrean sate taichan. (f: Instagram/reskrim.tangsel)

Korban Lari, Dikejar Pelaku dengan Motor Sebelum Ditusuk

Adapun saat kejadian, Wira menyebut bahwa pelaku mengejar korban yang saat itu mencoba melarikan diri setelah dipukul.

“Pelaku penusukan mengejar korban menggunakan satu sepeda motor yang dibonceng oleh satu tersangka lainnya,” kata Wira.

“Memang korban ini basic-nya atlet lari, informasi dari keluarga begitu. Jadi, korban lari cukup jauh hingga yang menusuk sajam mengejar menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Saat jarak sudah dekat, aksi penusukan kemudian dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Sementara jarak pengeroyokan dan TKP penemuan jenazah sekitar 500 hingga 800 meter.

“Memang dilihat dari CCTV, korban lari cukup kencang dan jauh. Makanya pelaku penusuk pun mengejar korban tidak mampu dia lari, dia mengejar menggunakan sepeda motor,” tegasnya.

Penetapan 7 Tersangka

Polisi pun telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang menjadi 4 klaster.

Klaster pertama adalah BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang berperan mengejar korban dan klaster kedua terdiri dari FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.

Kemudian klaster ketiga adalah SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.

Klaster terakhir atau klaster keempat EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X