KPK mengklaim, nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
"Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan," beber Taufik.
"Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar," imbuhnya.
Asal-usulnya Masih Diselidiki
KPK menyatakan, nantinya penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal-usul logam mulia tersebut.
Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.
"Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam," terang Taufik.
"Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," tandasnya.***