Polisi Tangkap Begal Payudara Pekanbaru, Resahkan Perempuan Berolahraga

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 12 Juni 2026 | 14:52 WIB
Pelaku YS usai diamankan.
Pelaku YS usai diamankan.

 

PEKANBRU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial YS, pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat, khususnya para perempuan yang berolahraga di kawasan Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

YS ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat berada di Jalan Sambu, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru pada Rabu 03 Juni 2206 sekitar pukul 18.45 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini menjadi target penyelidikan.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku ini, tim langsung bergerak ke lokasi, mengamankan tersangka, dan membawanya ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Anggi, Jumat 12 Juni 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah dua perempuan melaporkan menjadi korban pelecehan seksual saat berolahraga di kawasan Jalan Diponegoro yang dikenal ramai digunakan masyarakat Kota Pekanbaru untuk jogging dan aktivitas kebugaran.

Salah satu peristiwa terjadi pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban sedang berjalan kaki di tepi jalan ketika tiba-tiba seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor mendekat dari arah belakang.

Tanpa diduga, pelaku langsung meraba bagian sensitif tubuh korban sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Korban yang terkejut dan merasa dilecehkan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan sejumlah petunjuk, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga melakukan penangkapan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, helm merek Zeus warna hitam, helm Maxim warna kuning, serta satu jaket Maxim.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Anggi mengungkapkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang belum melapor.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain. Pelaku diduga sudah beberapa kali beraksi di kawasan yang kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga,” jelas AKP Anggi.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui kejadian serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X