Polda Riau Ungkap Pencucian Uang dari Perdagangan Satwa Dilindungi, Capai Miliaran

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali mencatatkan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan di Republik Indonesia.

Untuk pertama kalinya, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi berhasil diungkap, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus TPPU ini dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau sebagai pengembangan kasus perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang berhasil dibongkar pada Maret 2026 lalu.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penyidik menemukan adanya upaya penyamaran dari hasil kejahatan perdagangan satwa liar melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset bernilai tinggi.

“Setelah pengembangan penyidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh FA dan FS, diduga menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro didampingi Kasubdit IV, AKBP Tedy Ardian, Kamis 11 Juni 2026.

Dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi, Polda Riau telah mengamankan 17 tersangka jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi yang beroperasi di Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

Kasus perdagangan satwa liar tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Dari hasil penyidikan lanjutan terungkap bahwa tersangka FA ini telah menjalankan aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014.

Ia diduga menjadi pemodal utama bagi para pemburu gajah yang beroperasi di sejumlah wilayah di Sumatera.

Selama periode 2024 hingga 2026, sedikitnya 9 kasus perburuan gajah Sumatera berhasil diidentifikasi penyidik dan seluruhnya diduga berkaitan dengan jaringan yang sama.

Dalam menjalankan aksinya, FA menyediakan modal kepada para pemburu untuk membunuh gajah dan mengambil gadingnya. Hasil perburuan kemudian dijual kepada HY di Padang, Sumatera Barat, sebelum diteruskan kepada jaringan perdagangan yang dikendalikan tersangka FS di Surabaya.

Tak hanya gading gajah, jaringan tersebut juga diketahui memperdagangkan sisik trenggiling yang termasuk satwa dilindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X