Dari Aduan Whats App Satgas Narkoba, Polda Riau Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Api Rakitan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Minggu, 10 Mei 2026 | 19:24 WIB

 

 

DUMAI, RIAUSATU.COM - Direktirat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua pria diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu, hasil pengembangan kasus di Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus menyita senjata api rakitan beserta amunisi aktif dari salah seorang tersangka.

Dirrsnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SU alias USI (36) yang merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui nomor Whats App Satgas Anti Narkoba Riau di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil pada Sabtu 9 Mei 2026.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu itu didapat dari tersangka SA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kota Dumai,” ujar Kombes Putu, Minggu 10 Mei 2026.

Kombes Putu menjelaskan, sebelumnya tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita menangkap SU alias USI di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram, tak hanya itu petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU berperan sebagai pembeli sabu dari SA untuk dijual kembali.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan tersangka SA dan A di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

"SA ini berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya," lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka, SA telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih diburu petugas.

Selain itu, polisi juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Putu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB
X