PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menemukan narkoba dalam jumlah besar di pinggir Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 itu, polisi menyita 240 gram sabu, 875 butir ekstasi dan 50 butir pil happy five siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan yang dikenal rawan tersebut.
“Tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga, dan saat dilakukan penyisiran dan penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam tanah timbun,” ujar AKBP Noki.
AKP Noki menyebutkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tim menemukan 3 botol putih berisi narkotika 15 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 223,9 gram dan 70 paket kecil sabu seberat 16,1 gram.
Selain itu, ditemukan pula 875 butir pil ekstasi berbagai merk seperti Heineken, Red Devil dan Minion.
"Polisi juga mengamankan 50 butir pil happy five yang tergolong psikotropika," jelasnya.
Menurut AKBP Noki, seluruh barang haram tersebut diduga sengaja disimpan dilokasi untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah mereka saat akan transaksi.
Usai penemuan, seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut," jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, khususnya di daerah yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba tersebut. ***