Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," kata AKBP Isa.
AKBP Isa menegaskan, Polres Rohil berkomitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.***