Polres Rohil Ungkap Kasus Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan, 1 Pelaku Diamankan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 29 April 2026 | 23:49 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Polres Rohil berhasil mengungkap tindak pidana pengrusakan atau pembakaran jaring ikan di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Rabu 29 April 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial M alias ES (43).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 20 April 2026.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB lalu.

"Saat itu, pelapor yang tengah berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar," ujar AKBP Isa.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar.

Di sekitar lokasi juga ditemukan barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Satreskrim Polres Rohil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku diwilayah Bagan Siapiapi.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan fi rumah kerabatnya yang berlokasii di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rohil," jelas AKBP Isa.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang
bersangkutan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp3 juta, dimana tersangka baru menerima upah Rp1 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB
X