Sebar Maklumat Kapolda Riau, Polsek Batu Hampar Tegaskan Larangan Membakar Lahan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Minggu, 15 Maret 2026 | 11:06 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilaksanakan Polsek Batu Hampar, jajaran Polres Rohil dengan melaksanakan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.

Giat sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantaian Hilir, Brigadir Taruli Lumban Gaol di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Minggu 15 Maret 2026.

Dalam dialog bersama warga, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menjelaskan dampak buruk karhutla, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian.

Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai ancaman sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Baru Hampar, Iptu Romi Yendri mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan potensi karhutla, khususnya di wilayah yang rawan terjadi pembakaran lahan.

Sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dinilai efektif untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan guna pencegahan adanya pembakaran hutan dan lahan.

”Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau ini , diharapkan seluruh masyarakat dapat memahami serta mensosialisasikan hal tersebut kepada warga lainnya, agar tidak terjadi karhutla," kata Iptu Romi.

Iptu Romi menambahkan, selain menyampaikan pesan kamtibmas, kegiatan sambang ini juga bertujuan untuk mempererat komunikasi dan hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat.

"Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, diharapkan setiap potensi gangguan kamtibmas, termasuk karhutla, dapat segera diinformasikan dan ditangani sejak dini," pungkasnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X