Tangkap Kurir Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 51 Gram Sabu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 24 Februari 2026 | 17:50 WIB
Gambar ilustrasi (ft: int)
Gambar ilustrasi (ft: int)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FB diamankan petugas karena berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika pada Senin 23 Februari 2026 malam.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat kotor 51 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N Kamaru mengatakan, pengungkapan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga melibatkan seorang pria berinisial FB di kawasan tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Wakasat Resnarkoba bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di sekitar Jalan SM Amin, tepatnya di depan sebuah showroom mobil.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan 1 plastik klip bening berisikan sabu seberat 51 gram di dalam dasbor sepeda motor yang digunakan tersangka," ujar Kompol Jacob, Selasa 24 Februari 2026.

Dari hasil interogasi, tersangka FA mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dari seorang pria inisial JN, yang dihubungkan oleh pria lain berinisial HK alias Husnan.

"Terhadap inisial JN ini kami masih melakukan pengejaran," kata Kompol Jacob.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah HK di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan berhasil mengamankan HK.

"HK berhasil diamankan, namun dari lokasi tersebut polisi tidak menemukan barang bukti narkotika," jelasnya.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 51 gram,” lanjutnya.

Selain sabu, turut diamankan handphone dan barang bukti lainnya terkait kasus narkoba ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X