Lahan Sengketa di Pekanbaru, Usai Sertifikat Terbit Oknum Diduga Intimidasi Pemilik Lahan Sah

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 19 Februari 2026 | 15:04 WIB
Hj Yuliati Barus.
Hj Yuliati Barus.

"Awal Januari 2026 kami datang memenuhi undangan BPN. Kami bawa semua dokumen resmi, mulai dari riwayat jual beli, SKGR, bukti pembayaran pajak, sampai sertifikat asli," jelasnya.

Yuliati juga membantah tudingan bahwa terdapat enam sertifikat lain di atas lahan yang sama.

"Luas lahan kami hanya 19.900 meter persegi. Kalau ada yang menyebut ada enam sertifikat di atas tanah kami, silakan dibuktikan secara hukum. Kami punya dokumen resmi yang sah," tegasnya.

BPN, lanjut Yuliati, berencana melakukan pemanggilan ulang dengan catatan pihaknya tetap menguasai fisik lahan. Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik telah dilakukan sejak 2011.

"Tanah itu sudah kami kuasai sejak awal. Kalau sekarang ada gangguan, itu justru setelah sertifikat terbit,” ujarnya.

Akibat adanya pagar yang dipasang secara sepihak oleh pihak tak dikenal, Yuliati mengaku meminta bantuan organisasi masyarakat Laskar Melayu Bersatu (LMB) untuk membantu membongkar pagar tersebut agar mereka dapat kembali menguasai lahan dan membangun rumah di atasnya.

"Kami hanya ingin mempertahankan hak kami. Pagar yang mereka pasang kami bongkar, lalu kami pasang plang resmi kepemilikan kami. Sempat dicabut oleh pihak mereka, lalu kami pasang lagi. Kami ingin jelas secara hukum dan tidak ada lagi intimidasi," katanya.

Yuliati berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan intimidasi dan mencari tahu siapa pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya penguasaan lahan tersebut.

"Kami hanya minta perlindungan hukum. Semua proses sudah kami tempuh sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang sudah taat administrasi dan hukum justru menjadi korban tekanan dan intimidasi," pungkasnya. ***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Rekomendasi

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB
X