PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Dumai menangkap kurir narkoba jenis sabu diduga jaringan internasional pada Senin 9 Februari 2026 siang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg yang di kemas dalam bungkusan teh China.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu itu bermula dari laporan masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jalan Sangkis RT 025 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.35 WIB, tim berhasil menangkap HTL alias Al (32), saat melintas dengan sepeda motor Honda Supra X hitam Nopol BM 5806 RV.
Namun situasi sempat memanas, karena 3 orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri. Salah satu diantaranya bahkan terlihat sempat membuang satu bungkus diduga sabu ke area perkebunan sawit.
"Hasil interogasi, dari pengakuan HTL, kami lakukan pengembangan. Hasilnya, tim kembali menangkap tersangka kedua berinisial As (26), yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut,” kata AKBP Angga didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, Kamis 12 Februari 2026.
Tersangka As ditangkap disebuah kamar Wisma Teng Jalan Cempedak, Kelirahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota pada Selasa 10 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 01.42 WIB.
"Dari tes urine yang di lakukan, tersangka HTL positif mengkonsumsi narkotika jenis methamphetamine, sementara As negatif," jelas AKBP Angga.
Bersama kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 bungkus teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu, 2 unit handphone dan 2 sepeda motor.
"Proses hukum terus berjalan. Kami akan terus memburu pelaku lain yang melarikan diri," pungkas AKBP Angga. ***