Polda Riau Gagalkan Peredaran 4 Bungkus Besar Ganja di Pekanbaru dari Call Center 110

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 28 Januari 2026 | 14:47 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait rencana transaksi narkoba di sekitar Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau, Kota Pekanbaru, Selasa 27 Januari 2026.

Dari tangan tersangka BJ, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam satu kardus mi instan.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Pada pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” terang Kombes Putu, Rabu Januari 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi 4 bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat.

“Selain ganja, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor serta satu unit telepon genggam yang digunakan oleh tersangka,” jelas Kombes Putu.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, asal barang serta tujuan barang haram tersebut,” kata Kombes Putu.

Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X