JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang di dalamnya terdiri dari tiga bab.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili pemerintah mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional.
"Dengan demikian pembentukan RUU tentang penyesuaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/11/2025), dilansir kompas.com.
RUU Penyesuaian Pidana, kata Eddy, berisi tiga bab. Berikut tiga bab tersebut: Keterwakilan Perempuan Artikel Kompas.id Bab I (Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP)
Eddy menyampaikan, Bab I ini terdiri dari empat subtansi utama, yakni: Penghapusan Pidana kurungan sebagai pidana pokok;
Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP; Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas;
Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
Bab II (Penyesuaian pidana dalam Peraturan Daerah)
Eddy menyampaikan Bab II RUU Penyesuaian Pidana ini akan mengatur tiga hal, yaitu:
Pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP;
Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah;
Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.
"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," jelas Eddy.
Bab III (Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP)
Eddy menjelaskan, penyesuaian terhadap KUHP ini dilakukan terhadap pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan; penegasan ruang lingkup norma; hingga harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung rumusan yang tidak sesuai dengan sistem baru.
RUU Penyesuaian Pidana, kata Eddy, merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP baru. RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal.
"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP
Usai mendengar pandangan pemerintah, penyerahan DIM, dan penyampaian sikap fraksi, Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (panja) RUU Penyesuaian Pidana.
Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengatakan, panja RUU Penyesuaian Pidana akan dibahas pada 25 hingga 26 November 2025.
Setelah itu, Komisi III akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU Penyesuaian Pidana pada 27 November 2025.
"Tanggal 1 Desember 2025, rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tentang Penyesuaian Pidana," ujar Dede yang kemudian mengetuk palu pembentukan panja RUU Penyesuaian Pidana.***