Polresta Pekanbaru Gulung Sindikat Curanmor Puluhan TKP, 2 Pelaku Ditangkap, 11 Motor Curian Disita

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 11 November 2025 | 13:19 WIB

 

PEKABARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Pekanbaru.

6 orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini, terdiri dari 4 pelaku utama dan 2 merupakan penadah hasil curian.

“Dari hasil pengembangan, ada 4 laporan polisi yang terkait dengan para pelaku, masing-masing tertanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Senin 11 Nopember 2025.

Dijelaskan Bery, sindikat ini sudah beraksi di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pekanbaru. Mereka umumnya beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu salat Maghrib, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor di halaman rumah atau depan toko.

4 pelaku utama yang diamankan masing-masing berinisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara dua penadah hasil curian diketahui berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby.

“Untuk tersangka Fauzi, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan. Ia merupakan pelaku utama yang sudah berulang kali mencuri dan bahkan sempat viral di media sosial,” tegas Kompol Bery.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian. Beberapa di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai gratis.

Menariknya, dalam kegiatan pengembalian kendaraan tersebut, pihak kepolisian juga menyerahkan bibit pohon kepada para korban sebagai bagian dari program Kapolda Riau, Green Police, yang mengusung semangat pelestarian lingkungan.

“Korban kami undang untuk menerima kendaraannya secara gratis tanpa biaya apa pun. Kami juga memberikan bibit pohon untuk ditanam di rumah masing-masing, sesuai arahan Bapak Kapolda,” ujar Kompol Bery.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kompol Bery juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya agar segera mendatangi Polresta Pekanbaru.

"Bagi warga yang merasa barang buktinya ada di sini, silakan datang. Kami bantu prosesnya secara gratis melalui sistem pinjam pakai, namun proses hukum tetap berjalan,” pungkas Bery. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X