Polres Inhil Pasang Plang Peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 29 September 2025 | 17:37 WIB

 

 

INHIL, RIAUSATU.COM - Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tempuling bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin 29 September 2025 siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemasangan papan peringatan ini dilakukan di lahan milik saudara Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain, perwakilan Danramil 03 Tempuling, Sertu Ikhlas Manal, Kanit Tipidter Polres Inhil, Ipda Iwan Saputra, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil, Afrido Hidayat, Sekcam Tempuling, Bizarimi.

Hadir juga Kasi Trantib Kecamatan Tempuling, H Khaidir, Unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat serta masyarakat Kelurahan Tanjung Pidada.

Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra mengatakan, pemasangan papan plang peringatan ini merupakan langkah tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla.

"Kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Papan peringatan dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” tegas Ipda Delni mewakili Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X