Polresta Pekanbaru Ungkap Bisnis Daging Anjing Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 8 September 2025 | 16:22 WIB

"Kedua pelaku ini juga kita jerat dengan Pasal 302 KUHPidana yang mengatur ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda hingga Rp4,5 juta bagi pelaku penganiayaan hewan," pungkas Kompol Bery. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X