"Kedua pelaku ini juga kita jerat dengan Pasal 302 KUHPidana yang mengatur ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda hingga Rp4,5 juta bagi pelaku penganiayaan hewan," pungkas Kompol Bery. ***
"Kedua pelaku ini juga kita jerat dengan Pasal 302 KUHPidana yang mengatur ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda hingga Rp4,5 juta bagi pelaku penganiayaan hewan," pungkas Kompol Bery. ***