Berjalan kaki Hingga 6 KM, Polisi Tangkap Penambang PETI Kuansing

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:27 WIB

 

 

 

KUANSING, RIAUSATU.COM - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuangsing) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Seorang pelaku bernama Ade Putra (37) berhasil diamankan.

Penangkapan terhadap pelaku harus menempuh jalan kaki sejauh 6 kilometer. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dekat rawa di Kuantan Hilir Seberang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penangkapan bermula saat Satreskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi adanya aktivitas PETI di Kuantan Hilir pada Kamis 14 Agustus 2025 malam, sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba di lokasi pertama.

"Namun setibanya personel, para pelaku yang mengetahui kedatangan kendaraan asing milik personel berhasil melarikan diri," kata Anom, dalam keterangannya, Jumat 15 Agustus 2025.

Tim kemudian melakukan pengejaran. Personel terpaksa harus berjalan kaki sejauh 6 kilometer dengan menyisir rawa agar tidak dicurigai para pelaku.

"Penangkapan dengan cara berjalan kaki menyisir hamparan pinggir rawa kurang lebih 6 kilometer agar tidak mencurigakan menuju titik lokasi selanjutnya," jelasnya.

Selanjutnya, masih kata Kombes Anom, pada pukul 05.30 WIB pagi tadi, personel berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Tim selanjutnya melakukan pengejaran terhadap 3 orang rekan pelaku yang sempat melarikan diri.

"Pada pukul 07.00 WIB, di karenakan kondisi medan rawa yang berlumpur disertai hujan akhirnya personel segera membawa 1 orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut menuju mako Polres untuk diperiksa," kata Kombes Anom.

Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1 pipa, 4 lembar karpet, 1 buah spiral, dan 1 unit dulang. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X