PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap 2 orang kurir narkoba asal Aceh di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Selasa 5 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Bersama kedua tersangka inisial, YRB (34) dan RFS (29), Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin, Kompol Ryan Fajri menyita barang bukti 2.030 gram sabu-sabu.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini setelah Subdit II Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait rencana penyelundupan sabu dari wilayah perairan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Menindak lanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap mobil Nissan Evalia abu-abu bernomor polisi BK 1567 EV, yang sesuai dengan informasi awal," ujar Kombes Putu Yudha, Sabtu 9 Agustus 2025.
Lanjutnya, kedua pelaku, inisial YRB dan RFS ini berasal dari Aceh. Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan dditemukan dua bungkus besar bertuliskan aksara China berisi sabu, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp965.000, dan mobil yang digunakan pelaku.
"Mereka mengaku akan mengantar sabu tersebut ke daerah Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Kombes Putu Yudha.
Kombes Putu Yudha menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, barang haram tersebut diterima dari seseorang berinisial N, yang disebut memperoleh sabu itu dari W.
Dua orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan kedua tersangka telah kami bawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” tegasnya. ***