Ditangkap di Basement Mall SKA Pekanbaru, Pasutri asal Rohil Diupah Rp 100 Juta, Bawa 19,871 Kg Sabu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 29 Juli 2025 | 17:03 WIB

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap sepasang suami istri berinisial Anto (38) dan Sari (30), saat mereka membawa 20 paket besar sabu seberat 19, 871 kg di parkiran basement Mall SKA Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada Rabu 16 Juli 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan 2 orang yang diketahui merupakan pasutri asal Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Awalnya kami mendapat informasi dan langsung lakukan penyelidikan. Berkat bantuan petugas keamanan mall dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta meringkus keduanya di lokasi,” ujar Kompol Bagus Faria, Selasa 29 Juli 2025.

Kompol Bagus menjelaskan, dalam penggeledahan mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS, petugas menemukan satu kotak kardus di bagasi belakang berisikan 20 bungkus besar sabu terbungkus rapi dalam plastik.

Pasutri ini diketahui membawa barang haram tersebut dari Bagan Siapiapi untuk diedarkan atas perintah seseorang yang masih dalam penyelidikan.

“Mereka dijanjikan imbalan Rp100 juta untuk satu kali pengantaran. Sebagian, yakni Rp50 juta, sudah mereka terima,” jelas Kompol Bagus.

Selain sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 unit mobil, 4 handphone, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas sebagai barang bukti.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tutup Kompol Bagus. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X