PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dua pelaku pembakaran lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diwilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap oleh Polda Riau.
Kedua pelaku ini membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit ilegal.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan, kasus ini diungkap oleh Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 13 Juni 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan sekitar tiga minggu lamanya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial Z dan S.
Tersangka Z diketahui sebagai pemilik modal sekaligus pemilik lahan, sementara insial S berperan sebagai koordinator lapangan dan juga pemilik lahan seluas 100 hektare.
“Keduanya melakukan kerja sama untuk membangun kebun sawit dengan sistem bagi hasil. Jika kebun sudah berproduksi, hasilnya akan dibagi 50:50 antara pemodal dan pemilik lahan,” ujar Kombes Ade, Selasa 8 Juli 2025.
Lanjut Kombes Ade, untuk luas lahan yang dibakar ada sekitar 143 hektare, dan seluruhnya berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Terkait kasus ini, Satgas Penegakan Hukum (PPH) Karhutla Polda Riau juga telah memeriksa 12 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.
“Barang bukti yang disita diantaranya, 1 unit alat berat excavator merek Caterpillar, 2 unit mesin chainsaw, 2 cangkul dan 1 parang serta 5 dokumen terkait aktivitas pembangunan kebun,” jelas Kombes Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kombes Ade menambahkan, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres/ta jajaran saat ini juga tengah menangani sebanyak 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan, dengan jumlah jumlah tersangka ada sebanyak 24 orang dan total lahan yang dirambah mencapai 2.225 hektare.
“Untuk kasus perambahan hutan ini, kami menerapkan 3 Undang-undang, termasuk UU Kehutanan dan UU Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan,” tutup Kombes Ade. ***