Terpantau di Dashboard Lancang Kuning, Polres Inhu Amankan Pelaku Pembakar Lahan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 4 Juli 2025 | 12:03 WIB

 

INHU, RIAUSATU.COM - Komitmen Polres Inhu dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan kembali dibuktikan. Melalui pemantauan teknologi Polda Riau yakni Dashboard Lancang Kuning (DLK), titik api atau hotspot terdeteksi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Tak menunggu lama, tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi dan mengamankan seorang pria pelaku pembakaran berinisial RP Alias Rikardo (28), warga setempat.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

"Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindaklanjuti untuk mencegah kebakaran meluas,” ujar AKBP Fahrian.

Dari hasil pengecekan di Jalan Denalu, Desa Alim, tim mendapati lahan seluas kurang lebih 1 hektare dalam kondisi terbakar dan masih menyala. Setelah ditelusuri, petugas mengidentifikasi pemilik lahan, yakni VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.

“Modusnya, pelaku membakar tumpukan semak hasil imasanya yang telah dikeringkan. Ada sekitar 5 titik tumpukan dibakar dengan mancis yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi,” jelas AKBP Fahrian.

Kepada petugas, Rikardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah parang, 3 batang kayu bekas terbakar, 2 batang tanaman kelapa sawit dan 1 buah cangkul serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, Rikardo dijerat dengan sejumlah pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Fahrian.

Langkah cepat dan sigap ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhu dalam mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berbahaya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berujung pidana. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X