INHU, RIAUSATU.COM – Hari Bhayangkara ke-79 menjadi momentum spesial bagi Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) jajaran Polres Inhu. Tak hanya memperingati hari besar Polri namun juga membuktikan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkoba. Tepat pada Senin, 1 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek LBJ berhasil membekuk 2 orang pelaku kasus narkoba di dua lokasi berbeda.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu( yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek LBJ dengan melakukan penyelidikan di lokasi disebutkan.
"Dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal mengamankan seorang pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih inisial NAP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu di tangan kiri tersangka,” terang AKBP Fahrian, Rabu 2 Juli 2025.
Saat diinterogasi, remaja putus sekolah ini mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama Haikal Rukmana Ardianto (27), warga Desa Kulim Jaya. Tak menunggu waktu lama, pengembangan pun dilakukan.
Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Polsek LBJ yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Daniel bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede melakukan penangkapan terhadap Haikal di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu yang masing-masing disimpan di kantong celana belakang dan kamar pelaku.
“Pelaku Haikal mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial MB yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu,” tambah AKBP Fahrian.
Bersama kedua pelaku, polism mengamankan barang bukti berupa, 3 paket sabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih, 1 unit HP Techno L17 biru milik tersangka Nanda, 1 unit HP Redmi Note 13 biru milik Haikal dan beberapa bukti lainnya terkait kasus narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu, khususnya Polsek Lubuk Batu Jaya, tidak hanya memperingati Hari Bhayangkara ke-79 secara seremonial, namun juga menunjukkan dedikasi nyata dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, menjadi pelindung dan pengayom yang tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif dalam menindak kejahatan, khususnya narkoba,” tegas AKBP Fahrian.