SUMBAWA, RIAUSATU.COM - Seorang kakek berinisial AP (64) terpaksa berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pria asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini diduga telah mencabuli seorang pelajar SMP berusia 15 tahun.
Modus yang digunakan AP adalah dengan menggratiskan belanjaan korban saat berbelanja di kiosnya. Selain itu, AP juga kerap memberikan uang belanja kepada korban untuk memuluskan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025), membenarkan adanya laporan tersebut
“Benar. Kasus dugaan pencabulan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Empang yang dilaporkan oleh orang tua korban. Kasus ini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa,” kata Dilia, dilansir kompas.com.
Dilia mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini sudah terjadi sejak Januari 2025. Kasus berawal ketika korban R berbelanja ke kios AP. Saat berbelanja, AP diduga membujuk korban akan menggratiskan barang belanjaannya.
Namun, ada syarat yang diberikan AP yakni melakukan pencabulan kepada korban dengan cara meraba area intim. Aksi bejat AP dibenarkan korban.
Tidak hanya menggerayangi, lanjut Dilia, AP bahkan meminta korban memperlihatkan bagian sensitifnya.
Untuk memuluskan aksinya, AP tidak hanya menggratiskan barang belanjaan korban. AP juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan ini dilakukan saat keadaan rumah dan kios AP sedang sepi.
Akhirnya, perbuatan ini sempat dilihat salah seorang teman korban pada akhir April 2025. Kejadian ini, kemudian diceritakan kepada orang tua korban.
Karena tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada penyidik PPA Reskrim Polres Sumbawa. Saat ini, lanjut Dilia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Termasuk pemeriksaan pelaku dan mengamankan di Polres Sumbawa. “Kami masih mendalami kasus tersebut, agar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.***