PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang wanita paruh baya berinisial TSL (62), warga Kota Pekanbaru ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis pil ekstasi dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis 24 April 2025 kemarin.
Modus yang digunakan warga Jalan Riau Gg Siti Nisa Keluraha Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru itu yakni dengan disembunyikan di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan, penangkapan itu bermula saat pelaku TSL diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Dari pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis pil ekstasi dengan sebanyak 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram,” ujar AKP Bagus, Senin 5 Mei 2025.
Lanjut AKP Bagus, barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya.
Setelah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai, TSL beserta barang bukti diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
"Pelaku TSL mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa pil ekstasi itu dari Malaysia ke Indonesia dengan upah sebesar 3.000 RM," kata AKP Bagus.
"Tersangka ini juga mengaku sudah 2 kali menyeludupkan narkotika,” lanjutnya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 unit handphone, uang tunai 2.900 RM, 1 buku paspor, 2 buku tabungan, 1 kartu boarding pass dan pakaian yang digunakan tersangka saat diamankan.
"Pelaku saat ini telah di tahan sel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini,” pungkas AKP Bagus.
Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. ***