PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ade Syahputra (40), karyawan bagian keuangan di PT Surya Intisari Raya (SIR), ditangkap polisi setelah dilaporkan membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp 1 Milyar yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan.
Kepada polisi, Ade Syahputra mengaku nekat menggelapkan uang tempatnya bekerja lantaran terlilit utang dan kecanduan judi online (judol).
Saat ini Ade Syahputra telah meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana menjelaskan, pelaku Ade Syahputra ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak manajemen PT Surya Intisari Raya pada 18 April 2025 atas tindakan penggelapan uang.
"Pelaku seorang kasir di PT Surya Intisari Raya (SIR) dan memiliki kunci brankas. Dia mengambil uang gaji itu satu hari sebelum para pegawai menerima gaji. Pada hari itu lah pelaku membuka brankas dan membawa kabur uang sebanyak Rp 1 milyar lebih," kata Kompol Budi, Selasa 22 April 2025.
Setelah berhasil mengambil uang tersebut, Ade Syahputra lalu kabur dengan membawa seluruh uang Rp 1 Milyar menggunakan satu tas ransel.
"Motif pelaku mencuri uang tersebut karena terlilit hutang dan untuk bermain judi online. Dia juga tergiur melihat uang yang banyak itu," terang Kompol Budi.
Karena membawa kabur seluruh gaji karyawan, pelaku akhirnya di laporkan ke Polsek Rumbai Pesisir agar dilakukan penangkapan. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Perawang - Minas tepatnya di sebuah rumah yang berada di KM 17 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Saat ditangkap pelaku sedang tidur bersama uang tersebut. Setelah dihitung, ternyata uang yang dibawa kabur pelaku tersisa Rp 853 juta dan masih disimpan di dalam tas ransel hitam," ungkapnya.
Sebagian uang yang dibawa kabur telah digunakan pelaku untuk membayar hutang dan berfoya-foya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tutup Kapolsek. ***