PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Aksi premanisme pria pengendara motor Honda Beat yang merusak dan memecahkan kaca mobil di Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru ditangkap Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Aksi pelaku inisial YB alias Jon (35) diketahui sempat tersebar luas dan viral di jejaring media sosial (medsos) usai dengan agresif mengancam seorang pengendara mobil dengan sebilah senjata tajam pada Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 18.18 WIB.
Di video tersebut pelaku juga beberapa kali memepet kendaraan lain, bahkan memecahkan kaca pintu sopir dan merusak samping mobil menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Setelah beredar video aksi pengrusakan dan pengancaman tersebut, Tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku YB alias Jon ditangkap kurang lebih 24 jam di kediamannya yang berada di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin 14 April 2025.
Kombes Asep menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan kesal karena hampir tersenggol oleh mobil yang dikendarai korban.
“Pelaku dalam pengaruh miras saat kejadian, karena merasa kesal hampir diserempet mobil dia lalu mengejar dan merusak kendaraan tersebut,” jelas Kombes Asep.
Bersama pelaku, lanjut Kombes Asep, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 helai celana jeans, 1 buah topi bertuliskan angka 46 dan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, pelaku YB alias Jon telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan onarnya itu pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***