Residivis Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 juta Sekali Antar, Polda Riau Sita 14 Kg Sabu dan 6.800 Pil Ekstasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 12 Maret 2025 | 13:42 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau meringkus seorang kurir narkoba berinisial DK alias Ayang (45), di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Kamis 8 Maret 2025 kemarin.

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi, handphone dan sebuah mobil menjadi barang bukti.

Narkoba yang disimpan dalam tas ransel tersebut diamankan dari tersangka yang sebelumnya sempat di buntuti oleh polisi saat akan mengantarkannya atas perintah S yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama menjelaskan, pelaku DK diperintahkan oleh seseorang inisial S untuk mengantarkan sabu dan ekstasi.

"Tersangka DK dijanjikan upah Rp 20 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut," kata Nandang, Rabu 12 Maret 2025.

AKBP Nandang menambahkan, jika tersangka DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, dia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X