Polda Riau Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu dan 6.800 Pil Ekstasi, Pelaku Residivis Narkoba

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 20:04 WIB
Tersangka DK saat diamankan bersama barang buktinya. (Zft: ist)
Tersangka DK saat diamankan bersama barang buktinya. (Zft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menyita sabu seberat lebih dari 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Pekanbaru. Barang haram tersebut ditemukan setelah polisi mengamankan seorang pelaku inisial DK (45), yang merupakan residivis kasus narkoba.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Kamis 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang langsung bergerak setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkoba tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam.

"Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” kata Kombes Putu, Sabtu 8 Maret 2025.

Kombes Putu menjelaskan, tersangka DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020 lalu, dia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Dia (DK) baru bebas pada tahun 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," lanjut Kombes Putu.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 3 unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya.

"Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," jelas Kombes Putu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tim masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini," pungkas Kombes Putu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X