PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dua pelaku jambret spesialis kalung emas yang sempat viral usai merampas gelang emas seorang wanita terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau setelah timah panas Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, menembus kakinya pada Rabu 20 Februari 2025 kemarin.
Kedua pelaku berinisial, FR (23) dan EP (25) sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pekanbaru sejak sebulan terakhir.
Kanit Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Rizki Indra membenarkan saat dikonfirmasi adanya penangkapan dua orang pelaku tersebut.
Menurut Ipda Rizki, pelaku FR dan EP ditangkap di Jalan Kaharuddin Nasution. Pelaku juga sempat melawan saat diamankan.
"Keduanya pelaku jambret yang pada Senin 06 Januari 2025 lalu menjambret gelang emas seorang wanita di Jalan Srikandi Komplek Widya Graha I, Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya, Pekanbaru," kata Ipda Rizki mewakili Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Kamis 27 Februari 2025.
Masih kata Ipda Rizki, selain beraksi di Jalan Delima, dua pelaku ini telah beraksi di 19 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
"Terakhir mereka menjambret gelang emas milik korban bernama Suci (31) seberat 25 gram. Akibatnya korban rugi sebesar Rp 34 juta," jelas Ipda Rizki.
Dijelaskannya, aksi pelaku ini sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Berbekal rekaman itu petugas kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Kaharuddin Nasution.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kedua pelaku telah beraksi sebanyak 19 kali yakni, 2 TKP di Rumbai, 1 di Tenayan Raya, 5 di Kecamatan Bina Widya, 7 di Bukit Raya, 2 di Payung Sekali dan 2 TKP di wilayah Kampar.
"Total uang hasil jambret mereka selama beraksi mencapai 189,9 juta. Semua yang mereka jambret adalah perhiasan emas seperti gelang dan kalung," ungkap Ipda Rizki.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya dua pelaku di dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara," tutupnya. ***