PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jembalang dari Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku jambret spesialis perhiasan emas yang sempat viral di sosial media.
Kedua pelaku diketahui bernama, Erlangga Prasetyo Sopian alias Sila (25) sebagai joki dan M Arfani alias Arfan (25) merupakan eksekutor.
Penangkapan ini terjadi setelah upaya dan kerja keras Tim Resmob Jembalang melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Srikandi Komplek Bina Widya Graha I Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru pada Senin 06 Januari 2025 lalu.
"Setelah ditangkap dan saat di lakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, satu pelaku Erlangga Prasetyo Sopian alias Sila (25) melakukan perlawanan, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat 16 Januari 2025.
Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain Erlangga alias Sila, Tim juga berhasil menangkap M Arfani alias Arfan (25) yang merupakan eksekutor saat melakukan aksi penjambretan.
Polisi juga telah menetapkan Farel dan ZK serta EI sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka Silva bersama rekannya Afran dan Farel serta inisial ZK merupakan spesialis jambret perhiasan emas yang sasaran utamanya adalah ibu-ibu.
Lalu tersangka selajutnya adalah EI yang berperan sebagai seorang penadah.
"Farel sebagai eksekutor, ZK yang menyediakan sarana (sepeda motor) dan EI merupakan penadah emas hasil jambret dari pelaku," jelas Bery.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengapresiasi upaya Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. ***