Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Judi Online di Kampung Dalam

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 4 November 2024 | 12:43 WIB
Pelaku usai diamankan. (ft: ist)
Pelaku usai diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Subnit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian online jenis Sie Jie diwilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu 02 Nopember 2024.

Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Kapolri akan membrantas tindak pidana judi online, sie ji, kim dan perjudian lainya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebutkan, bahwa tersangka yang diketahui bernama Jhoni alias Lombok (45), warga Kampung Dalam, langsung diamankan bersama barang bukti disita dari lokasi kejadian.

"Barang bukti berupa 1 unit ponsel Samsung M12 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp550.000 diamankan dari tersangka," kata Kompol Bery, Senin (4/11/2024).

Menurut Bery, penangkapan bermula dari informasi warga yang mengungkap adanya aktivitas perjudian online di kawasan Kampung Dalam.

Tim yang dipimpin oleh Aipda Mulyandi bersama Briptu Hokky dan Bripda Gilang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Jhoni sekitar pukul 17.30 WIB.

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kegiatan perjudian di Pekanbaru bisa diminimalisir," ungkap Kompol Bery.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan melakukan tindakan lanjutan sesuai prosedur hukum.

"Kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tutup Kompol Bery.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun daring, karena kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X