BANYUMAS, RIAUSATU.COM - Seorang perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial KUS (57) harus berurusan dengan polisi lantaran menghamili anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun minum minuman keras bersama teman-temannya, pada 11 Mei 2024.
"Korban membeli minuman, kemudian meminumnya bersama dengan teman. Setelah minum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan ponsel menyambungkan wifi," kata Andriansyah kepada wartawan, Senin (14/10/2024), dilansir kompas.com.
Namun karena pusing akibat pengaruh alkohol, korban tertidur di dalam masjid. Sedangkan teman-temannya yang lain nongkrong di depan masjid.
"Saat terbangun sudah ada pelaku di dekatnya. Korban berusaha menyingkirkan pelaku menggunakan kaki, namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan," ujar Andriansyah
Keesokan harinya, saat akan buang air kecil, korban merasa ada sesuatu yang aneh di sekitar alat kelaminnya. Temannya akhirnya menyampaikan bahwa semalam korban telah disetubuhi oleh pelaku.
"Temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi. Karena takut temannya ini tidak memberitahu korban pada saat kejadian," kata Andriasnyah.
Selang satu bulan kemudian, korban membeli alat tes kehamilan karena tidak kunjung datang bulan. Hasilnya, korban dinyatakan hamil.
Korban kemudian menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun pelaku justru meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.***