PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pihak kepolisian memastikan tidak ada kendala dalam proses hukum terhadap tersangka Marisa Putri (21). Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.
Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni Siregar menjelaskan, perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian ini dalam tahap pemberkasan.
"Sejauh ini tidak kendala, saat ini perkara Marisa Putri dalam tahap pemberkasan. Dalam satu atau dua hari ke depan, berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,'' ujar Iptu Antoni, Jumat (09/8/2024).
Lanjut dia, ada 5 orang saksi yang telah diperiksa termasuk pihak keluarga korban. Dua saksi diantaranya selesai diperiksa pada Kamis (08/8/2024) kemarin.
Sementara itu, untuk rekan Marisa Putri yang diduga ikut mengkonsumsi pil ekstasi dan minuman keras (miras) saat di Room Osaka, Sago KTV yang berlokasi di Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, masih dilakukan penyelidikan.
''Rekan tersangka lainnya masih penyelidikan, 3 telah diperiksa dan 2 lagi masih diburu,'' kata Iptu Antoni.
Marisa Putri adalah pengemudi Toyota Raize warna biru dengan nomor polisi (Nopol) BM 1959 FJ yang menabrak pengendara sepeda motor berinisial RM (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, hingga tewas pada Sabtu (03/8/2024) pagi lalu.
Mahasiswi ini berkendara dalam pengaruh narkoba dan alkohol. Ia baru saja pulang dugem bersama teman-temannya di Sago KTV yang berlokasi di Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. ***