PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau saat dirinya menjabat Sekwan di DPRD Riau periode 2020-2021, Selasa (30/7/2024).
Karena tak bisa hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Riau, Muflihun lalu mengirimkan surat konfirmasi melalui penasehat hukumnya kepada penyidik.
"Kita rencanakan pemanggilan kepada Muflihun tanggal 30 Juli, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir beralasan urusan keluarga yang mendesak," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (31/7/2024).
Lanjut Nasriadi, penasehat hukum Muflihun sudah memberikan surat konfirmasi atas tidak hadirnya mantan PJ Walikota Pekanbaru itu dan akan dilakukan pemanggilan ulang pada Senin (5/7/2024) nanti.
"Bila pada saat panggilan ke-3 tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Nasriadi.
Dijelaskan Nasriadi, hingga saat ini, Polda Riau sudah memeriksa 102 saksi dan kemungkinan akan bertambah mengingat pemeriksaan masih terus berjalan hingga saat ini.
"Ada sekitar 35.836 tiket perjalanan dinas terindikasi fiktif dan pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pihak maskapai untuk memastikan hal itu," kata Nasriadi.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi terus bertambah. Pejabat yang telah diperiksa adalah Kaharudin, PA Sekwan 2019 hingga Maret 2020. 2 orang kuasa pengguna anggaran (KPA), 12 PPTK, 5 orang dari PPATK, 3 honorer, Kasubag Perjalan Dinas, Bendahara pengeluaran hingga Kasubbag Verifikasi.
Kata Nasriadi, data sementara yang berhasil di kumpulkan dari hasil pemeriksaan kasus ini terdapat 304 SPJ awal. Namun, saat kasus ditingkatkan ke penyidikan, jumlah SPJ Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 meningkat menjadi 12.604 SPPD fiktif.
Kemudian, dari tiket yang sudah terverifikasi pada maskapai Lion Group saat penyelidikan berjumlah 304 tiket. Setalah kasus naik penyidikan, ternyata bertambah menjadi 35.836 tiket.
"Hal ini terindikasi fiktif, sehinga Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait,” tutup Nasriadi. ***
.