Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi Usai Beraksi di 5 TKP

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 24 Juli 2024 | 13:00 WIB
Tersangka usai diamankan. (ft: ist)
Tersangka usai diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Unit Reskrim Polsek Sukajadi, jajaran Polresta Pekanbaru menangkap residivis pencurian sepeda motor, AD pada Minggu (21/07/2024) siang.

Pria 33 tahun ini kembali ditangkap usai beraksi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Rabu (10/07/2024) malam, sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan korban.

"Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Syafril, Rabu (24/07/2024).

Kompol Jorminal menjelaskan, Tim Opsnal terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena melawan saat akan ditangkap.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah beraksi di 5 TKP diwilayah hukum Polsek Sekajadi dengan modus sepeda motor yang tidak terkunci stang.

"Pengakuan ini masih di dalami dan tidak tertutup kemungkinan tersangka yang sudah 2 kali keluar masuk penjara ini telah beraksi di wilayah lainnya," jelas Kompol Jorminal.

Kapolsek menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka saat beraksi.

"Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual oleh tersangka di Media Sosial dan uangnya ia gunakan untuk berfoya-foya serta membeli sabu," kata Kompol Jorminal.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kompol Jorminal. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X