Gadis 11 Tahun Korban Pencabulan Kakak Sepupunya, Orangtuanya Baru Tahu dari Adik Iparnya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 19 Mei 2024 | 16:50 WIB
Ilustrasi pencabulan. (f: kompas.com)
Ilustrasi pencabulan. (f: kompas.com)

NUNUKAN, RIAUSATU COM - Gadis cilik berusia 11 tahun di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pencabulan oleh kakak sepupunya. 

Peristiwa yang dialami bocah SD tersebut, awalnya sama sekali tidak diketahui orang tuanya. 

Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Abidinsyah, mengungkapkan, orang tua korban, baru tahu setelah mendengar cerita adik iparnya.  "Orang tua korban singgah ke rumah adik iparnya setelah pulang dari belanja sembako." 

"Keduanya mengobrol sambil minum kopi, di situlah orang tua korban diberitahu peristiwa yang dialami putrinya," ujar Zainal, Minggu (19/5/2024), dilansir kompas.com.

Awalnya, adik ipar orang tua korban mencoba menyimpan rahasia yang menurutnya adalah aib keluarga tersebut. Namun, ia merasa berdosa jika menutup rapat peristiwa yang terjadi Kamis (16/5/2024) siang tersebut. 

Ia memutuskan untuk menceritakan langsung kepada keluarga misannya, agar ia merasa tenang. 

"Ia bercerita bagaimana perlakuan tak senonoh yang dilakukan kakak sepupu korban." "Pelaku, meraba raba tubuh dan memasukkan jarinya ke dalam area sensitif korban. Korban tidak bercerita kepada orang tuanya karena takut, sehingga memilih menceritakan kepada keluarganya yang lain," ujarnya. 

Terkejut dengan cerita tersebut, orang tua korban bergegas pulang untuk memastikan kabar yang ia dengar. Saat itu, putrinya yang sedang tidur siang, ia bangunkan demi menuntaskan rasa penasaran dan emosi yang bercampur aduk. 

"Korban akhirnya menceritakan semua yang dilakukan oleh kakak iparnya," imbuhnya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, ayah korbanpun mengajak istrinya untuk bersama sama ke kantor polisi, membuat laporan. 

"Pelaku langsung kami amankan. Kami sangkakan pasal 82 ayat (1)jo pasal 76e UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 KUH Pidana," kata Zainal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X