Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,41 Kg Sabu dan 2.387 Butir Pil Ekstasi dari 7 Tersangka Jaringan Internasional

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 25 Maret 2024 | 15:55 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,41 Kg Sabu dan 2.387 But ur Pil Ekstasi dari 7 Tersangka Jaringan Internasional. (ft: ist)
Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,41 Kg Sabu dan 2.387 But ur Pil Ekstasi dari 7 Tersangka Jaringan Internasional. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau mengamankan 7 orang tersangka jaringan internasional berikut barang bukti 31,41 kilogram sabu dan 2.387 butir pil ekstasi diwilayah Bengkalis beberapa waktu lalu.

Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Modusnya mereka menggunakan kapal dan menyeludupkan narkoba dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut," ujar Manang, Senin (25/3/2024).

Proses penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan saat barang haram tersebut akan dikirimkan ke Kota Dumai, Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti.

Menurut Manang, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang haram tersebut dari Malaysia.

Salah satu pelaku ini bahkan ada yang memiliki gudang sendiri di Malaysia yang digunakan khusus untuk menyimpan narkoba ini sebelum dikirimkan.

"Kemudian jika ada yang memesan, barulah dia menyiapkan transportasi untuk mengirimkan barang haram ini," ungkap Manang.

Hasil interogasi, kepada petugas para tersangka ini mengaku diupah sebesar Rp10-20 juta sekali jalan. Rencananya barang haram ini akan diedarkan ke Provinsi Riau serta dikirimkan ke luar wilayah lainnya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Manang Soebekti, bahwa barang bukti 31,41 kg sabu dan 2.387 butir pil ekstasi ini bisa menyelamatkan 316,550 jiwa yang terselamatkan.

"Total uang narkoba jenis sabu dan ekstasi ini jika diedarkan di masyarakat bisa mencapai nilai Rp32 milyar lebih," pungkas Manang. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X