Jual Sabu, Pasangan Kekasih di Tangkap di Kamar Hotel, Uangnya Untuk Dugem dan Bayar Kos

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Minggu, 17 Maret 2024 | 17:49 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)
Gambar ilustrasi. (ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Bukit Raya menangkap dua orang penyalahguna narkotika. Kedua pelaku berinisial, OM (29) dan satu wanita inisial NZ alias Via (25).

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Diketahui adanya transaksi narkotika di kamar Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Jumat (15/03/2024) kemarin.

"Dari tangan pengedar itu, diamankan barang bukti 4 paket sabu siap edar dengan berat 0,79 gram, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika," jelas Syafnil, Minggu (17/3/2024).

AKP Syafnil menjelaskan, penangkapan pasangan kekasih pengedar sabu itu bermula ketika Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman ada transaksi yang mencurigakan.

Setelah menerima informasi itu, tanpa mengulur waktu Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu.

Pelaku OM ditangkap di dalam kamar 214 Hotel Ratu Mayang Garden berikut barang bukti sabu yang disimpan pelaku didalam dompet merk boss warna hitam miliknya.

"Disana ada 4 paket plastik kecil sabu yang diamankan. Pelaku OM mengaku bahwa sabu tersebut disuruh jual oleh teman wanitanya bernama Via. Kami langsung memburu Via," ungkap Syafnil.

Dalam waktu yang tidak berselang lama, polisi juga mengamankan pelaku NZ alias Via yang saat itu berada di sebuah Indomaret, Jalan Imam Munandar, Kecanatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kepada petugas, Via mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial DS (DPO). Via membeli sabu tersebut seharga Rp1,5 juta yang rencananya akan dijual kembali.

"Menurut pengakuannya kedua pelaku ini statusnya pacaran. Uangnya digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem," kata Kapolsek.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Selain sabu, ada uang tunai Rp70 ribu hasil penjualan sabu serta dua unit handphone.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Syafnil. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X