PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Pilawk Payung Sekaki mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar Provinsi yang telah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Kota Pekanbaru dan Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (04/02/2024) siang.
Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Zamhur mengatakan, pelaku berinisial MR (18), diamankan petugas saat berada di rumah kekasihnya di daerah Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku," ujar Zamhur mewakili Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Benedicto Manalu, Rabu (07/2/2024)..
Lanjut Zamhur, dari informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah kekasihnya.
Hasil introgasi, tersangka IR mengakui jika telah beraksi di 20 TKP di wilayah Pekanbaru dan 5 lainnya diwilayah Sumatera Barat, namun pelaku tidak mengingatnya lagi, karena beraksi sejak tahun 2022 lalu.
"Dari 20 TKP itu kita hanya berhasil mengungkap 6 TKP, diantaranya, di Hotel Dharma Utama, Jalan Panglima Undan, parkiran Home Stay simpang Palas, parkiran Hotel Emeral dan di Jalan Kurnia," jelas Zamhur.
"Untuk TKP terahir pelaku beraksi di Jalan Kayu manis, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung sekaki, Pekanbaru pada Sabtu (02/12/2023) malam, sekitar pukul 23.30 Wib lalu. Korban atas nama Yunita Feronika," sambungnya.
Aksi pelaku terakhir terekam kamera CCTV dan sempat viral dimedia sosial. "Berawal dari sinilah kita berhasil mengidentipikasi pelaku," kata Zamhur.
Lebih jauh dijelaskan Zamhur, dalam setiap kali beraksi, pelaku selalu bersama dengan 3 rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas Polsek Payung Sekaki.
Untuk barang bukti sepeda motor milik yang di curi pelaku telah di jual kepada seorang penadah diwilayah Sumbar.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara. ***