PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau lakukan pengawasan transaksi nasabah jelang Pemilu 2024 melalui rekening perbankan. Ini dilakukan guna mengantisipasi adanya transaksi janggal politik oleh peserta pemilu maupun simpatisan.
Pengawasan dan koordinasi tersebut dilakukan Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan Branch Manager Bank Danamon Pusat Utama Pekanbaru, Ratih Kumala Sari pada Jumat (02/2/2024).
"Kami melaksanakan koordinasi dan pengawasan perbankan dalam mengenali nasabah atau Know Your Customer Principles (KYCP) menjelang Pemilu 2024," ujar Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman VWA Sianipar.
Firman menjelaskan, sejak tahapan pemilu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi janggal politik yang dilakukan oleh oknum calon legislatif (Caleg) dan jumlahnya mencapai angka triliunan rupiah.
Walau di Provinsi Riau belum ditemukan, namun langkah antisipasi harus dilakukan. Jangan sampai rekening nasabah atau calon nasabah disalahgunakan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk potensi transaksi janggal .
Penerapan prinsip KYC tersebut, masih kata Firman, dilakukan untuk mengetahui identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksinya termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan menjelang Pemilu 2024.
"Kita akan mengawasi identitas nasabah, memantau transaksinya maupun pelaporan transaksi yang mencurigakan jelang Pemilu 2024 . Jangan sampai terjadi adanya tindak pidana," tegasnya.
AKBP Firman mengingatkan nasabah bank untuk lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan rekeningnya untuk tindakan ilegal.
"Mari kita wujudkan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar, damai aman serta kondusif," pungkas AKBP Firman. ***