BOGOR, RIAUSATU.COM - Dua pengurus pondok pesantren di Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati di tahun 2019 dan 2023.
Pelaku berinisial AM (44) dan MM (39) merupakan pengurus pesantren di lembaga yang sama dan melakukan pencabulan dengan modus, waktu, dan korban yang berbeda.
Berdasarkan keterangan Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila, kasus terungkap usai seorang korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke kantor kepolisian setempat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MM diduga melakukan kasus pencabulan sebanyak dua kali.
"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," ucapnya, Jumat, 13 Oktober 2023, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Modus Berbeda
Dari hasil keterangan korban, modus yang digunakan MM untuk menjebak korbannya adalah dengan dalih ingin memperbaiki suara korban.
Pelaku disebut-sebut mengurut leher, tetapi bablas ke area sensitif korban.
Korban pun sempat memberontak dan berlari keluar ruangan. Dia menceritakan kejadian itu ke beberapa saksi dan berujung pada pelaporan.
Sementara modus yang digunakan AM untuk melecehkan santriwatinya adalah dengan memberi 'kasih sayang' spesial dengan memeluk korban dari belakang.
Nahasnya, aksi tersebut dibarengi dengan tindakan tak senonoh hingga membuat korban menangis ketakutan.
AM meminta agar santrinya tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun dengan dalih agar ilmu yang dia sampaikan tidak hilang atau terhapus.
Atas aksi tersebut, AM dan MM ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***