PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasang marka pita penggaduh pada Rabu (11/10/2023).
Adapun lokasi pemasangan pita Penggaduh ini ada di dua lokasi yakni di jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Diponegoro tepatnya depan Hotel Aryaduta.
Untuk ruas jalan Cut Nyak Dien dipasang di dua titik yaitu di belakang Pos Gurindam 1 dan U-Turn depan Kantor Bulog.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menyampaikan pemasangan pita Penggaduh di dua lokasi ini dikarenakan di ruas jalan tersebut sering digunakan untuk aksi balapan liar.
"Kita pasang di dua lokasi tersebut karena sering digunakan untuk aksi balapan liar," ujar Birgitta.
Masih kata Birgitta, pemasangan marka pita penggaduh tersebut bertujuan agar pengendara yang melintas mengurangi kecepatannya karena fungsinya sama dengan pita kejut atau polisi tidur sehingga diharapkan dapat menekan aksi balapan liar di ruas jalan tersebut. ***