Paket Haji di Arab Saudi Turun, sedangkan Biaya Haji Diusulkan Naik, Ini Penjelasan Kemenag

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 22 Januari 2023 | 14:39 WIB
 Ilustrasi ibadah haji. (f: int)
Ilustrasi ibadah haji. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penjelasan soal biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk jemaah Indonesia diusulkan naik padahal paket haji di Arab Saudi turun. Kemenag menyatakan penurunan paket haji di Saudi sudah diperhitungkan dalam usulan BPIH 2023 yang diusulkan pemerintah.

"Penurunan paket haji (di Saudi) itu juga sudah diperhitungkan dalam usulan BPIH 1444H/2023 Masehi yang disusun pemerintah," ujar Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 22 Januari 2023.

Hilman mengakui bahwa pemerintah Arab Saudi sudah menurunkan biaya paket layanan haji 1444 Hijriah sekitar 30 persen dari harga yang ditetapkan pada 2022. Ia menjelaskan, yang diturunkan oleh Pemerintah Saudi adalah paket layanan haji seperti layanan dari 8-13 Zulhijjah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, atau yang biasa disebut juga dengan Armuzna atau Masyair.

Pemerintah Arab Saudi menawarkan empat paket layanan haji atau Masyait tahun 1444 Hijriah/2023 masehi untuk warga domestik. Paket pertama mulai dari SAR 10.596-SAR 11.841 (sekitar Rp42 juta-Rp47 juta). Paket kedua mulai dari SAR 8.092-SAR 8.458 (sekitar Rp33 juta-Rp34,5 juta).

Paket ketiga mulai dari SAR 13.150 (sekitar Rp53,6 juta) dan paket keempat mulai dari SAR 3.984 (sekitar Rp16 juta). Akan tetapi, dalam paket keempat ini tidak ada layanan di Mina, hanya konsumsi dan akomodasi di Arafah dan Muzdalifah.

"Itulah yang disebut paket layanan haji yang ditangani oleh Syarikah atau perusahaan di Saudi. Harganya pada tahun lalu karena alasan pandemi, naik sangat signifikan. Tahun ini Alhamdulillah diturunkan. Jadi terkait paket layanan haji di Masyair, hitungan dalam usulan BPIH pemerintah juga turun," ujar Hilman Latief, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lanjut Hilman mengatakan, pemerintah RI sudah melakukan penyesuaian harga sesuai yang ditetapkan pemerintah Saudi dalam BPIH 2023. Kemenag mempertahankan kualitas layanan bagi jemaah di Masyair.

Dalam usulan BPIH 2023 kepada DPR, Hilman mengatakan, tidak hanya paket layanan haji saja namun mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi baik di Jeddah, Mekkah, maupun Madinah. "Di luar Masyair, masa tinggal jemaah sekitar 30 hari, baik di Mekkah maupun Madinah. Ini kita siapkan semua layanannya," kata Hilman Latief.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat lantaran sangat bergantung pada harga avtur.

Terkait usulan biaya haji yang dibebakan pada jemaah malah naik, Hilman menjelaskan kenaikan Bipih yang harus dibayarkan tersebut terjadi karena perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai manfaat.

Pemerintah mengajukan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat demi keberlangsung dana haji. "Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," katanya.

Namun demikian, kata Hilman, usulan dari pemerintah soal biaya haji belumlah final. Pemerintah masih membahas bersama Komisi VIII DPR.

"Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final karena terbuka untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkna rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini," ujar Hilman Latief.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per jemaah.

Rincian Harga yang harus Dibayar Jemaah
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 19 Januari 2023 mengusulkan kenaikan biaya haji dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR. Raker tersebut umumnya membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X