JAKARTA, RIAUSATU.COM - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444H/2023M yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp69 juta. Biaya sebesar itu dianggap tidak rasional dan memberatkan calon jemaah haji.
"Kami tentu menolak usulan pemerintah tentang kenaikan biaya haji sebesar Rp69 juta itu," ujar anggota VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Januari 2023, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Dia mengatakan, hingga saat ini Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI masih menggelar rapat secara tertutup yang membahas kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah melalui Kemenag. Ia mengatakan, biaya sebesar itu dinilai memberatkan masyarakat.
Adapun, besaran kenaikan biaya haji 2023 harus disahkan pada tanggal 13 Februari 2023 dalam rapat Panja Komisi VIII. Hasbi menegaskan fraksi PDIP menolak usulan pemerintah soal biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta itu.
Fraksinya meminta agar Kemenag mengkaji ulang usulan biaya haji 2023 dan melakukan rasionalisasi sesegera mungkin. Besaran biaya harus dikaji ulang sehingga tidak membenani pada masyarakat.
"Kami berharap biaya haji tidak terjadi kenaikan dan seperti tahun 2022 seperti Rp39 juta," ujarnya.
Penolakan terhadap usulan biaya haji 2023 juga disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Biaya yang ditanggung oleh calon jemaah haji itu dinilai terlalu mahal dibanding tahun lalu.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq menyebut, kenaikan Bipih yang hampir dua kali lipat dari tahun lalu akan sangat memberatkan calon jemaah.
"Oleh sebabnya kami Fraksi PKB DPR RI mendorong agar kenaikan bisa dirasionalisasi serta dilakukan secara bertahap per tahun," ujar Maman Imanulhaq dalam keterangannya.
Ia berujar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola nilai manfaat mencapai Rp22 triliun pada tahun ini. Angka itu berdasarkan akumulasi dari nilai manfaat yang tidak terpakai pada 2020-2021 karena pandemi Covid.
Nilai manfaat pada 2020-2021 disebut sebesar Rp12 triliun, sementara nilai manfaat pada 2023 adalah sebanyak Rp10 triliun. Biaya penyelenggaran Ibadah Haji diharapkan bisa ditutup sebagaian dari total nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Adapun Kemenag mengusulkan Bipih 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah yang mana 70 persennya atau sebesar Rp69 juta dibebankan kepada calon jemaah haji. Sedangkan, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Maman Imanulhaq berharap persentase usulan Kemenag sebesar 70% dapat diturunkan menjadi 51%.
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB itu mengakui ongkos haji yang naik memang tak bisa terelakan. Namun, calon jemaah haji perlu diberikan semacam sosialiasi yang masif sebelum diberlakukannya penyesuaian biaya baru yang meningkat hampir Rp30 juta dibanding tahun lalu.
Lebih lanjut, kata Maman, jemaah lunas tenda tidak perlu lagi dibebankan terkait kenaikan Bipih karena menurutnya sudah sesuai dengan prinsip keadilan yang apabila jemaah sudah lunas membaya maka selesai sudah soal urusan bayar-membayar.