Ia mengatakan penentuan besaran setoran awal merupakan kewenangan pemerintah yang diputuskan bersama Komisi VIII DPR RI.
"Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH," kata dia.
Selain mengusulkan kenaikan setoran awal, BPKH juga mendorong agar dana angsuran atau cicilan setoran haji dapat masuk dalam ekosistem pengelolaan lembaga tersebut melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut Fadlul, saat ini terdapat dana calon jamaah berupa angsuran setoran awal dan setoran pelunasan yang masih tersimpan di industri perbankan syariah dan belum tercatat sebagai bagian dari dana kelolaan BPKH.
Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 80 triliun.
"Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH," kata Fadlul.
Apabila dana tersebut dapat dikelola langsung oleh BPKH, total dana kelolaan diperkirakan dapat meningkat hingga sekitar Rp 260 triliun.
Fadlul menilai pengelolaan dana cicilan haji oleh BPKH akan memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah karena dana tersebut dapat diinvestasikan dan menghasilkan keuntungan.
Hasil pengelolaan itu diharapkan dapat menekan tambahan biaya yang harus dibayar calon jamaah menjelang keberangkatan.
"Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi," ujarnya.
Selain aspek pendanaan, BPKH juga mengusulkan penguatan sistem pengawasan dalam revisi regulasi.
Menurut dia, pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus memberikan perlindungan kepada pengelola ketika mengambil keputusan investasi strategis.
Ia menilai tata kelola yang jelas dan terdokumentasi dapat meminimalkan berbagai potensi persoalan dalam pengambilan keputusan investasi.
Fadlul mengatakan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji juga diperlukan untuk memberikan fleksibilitas investasi yang lebih luas kepada BPKH.
Menurut dia, selama ini landasan hukum yang tersedia belum sepenuhnya mendukung BPKH untuk melakukan investasi langsung pada berbagai sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji dan umrah.