JAKARTA, RIAUSATU.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, tambahan kuota haji sejatinya diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler.
Oleh karena itu, pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus dianggap telah menyalahi aturan.
“Saya meyakini bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 ini diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang sudah berpuluh-puluh tahun dan jumlahnya mencapai 5,2 juta jemaah,” kata Kang Ace begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Senin 24 Juni 2024 malam.
Dia meyakini upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ini karena menginginkan agar jemaah tunggu reguler yang mengantre puluhan tahun ini bisa teratasi.
“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” kata Ace, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Menurut Ace, secara resmi, alokasi haji tambahan sebanyak 20.000 itu sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023.
Yaitu dibagi sesuai dengan UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. “Haji khusus dialokasikan 8 persen sesuai UU pasal 8,” katanya.
Keputusan ini, sebut Ace, berdasarkan pada hasil Rapat Panja Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan seksama selama tiga minggu, siang dan malam, melalui rapat resmi di DPR maupun FGD dengan berbagai pihak.
“Hasil Raker antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama itu kemudian menjadi dasar penetapan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024,” tuturnya.
Ace juga menegaskan, kuota tambahan sebanyak 20.000 didapatkan dari kunjungan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada Oktober 2023.
"Dalam pembahasan Rapat Panja & Rapat Kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI selama pembahasan Biaya Ibadah Haji, tak ada pembicaraan sedikit pun soal permintaan untuk dialokasikan bagi khusus dari kuota tambahan karena kami menyepakati sesuai dengan UU Haji,” katanya.
Akan tetapi, kata Ace, pada Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20.000 itu secara sepihak yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.
“Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama merevisi kembali Keppres No 6/2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI,” ujar
Alasannya harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR RI karena komposisi biaya haji tersebut menggunakan asumsi jemaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama.
“Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jemaah haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," katanya.